Wacana Baru Mendikbud Tentang Biaya Akreditasi

Revisi : https://tinyurl.com/_2024



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, badan akreditasi sekolah/madrasah seharusnya melakukan terobosan dalam program dan kebijakan.

Muhadjir mencontohkan, akreditasi dibiayai oleh sekolah dan madrasah sendiri. "Perlu juga dipikirkan agar akreditasi dapat dibiayai oleh sekolah/madrasah sama halnya dengan perguruan tinggi yang mulai memberlakukan ini," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, Senin (6/2/2017).

Muhadjir melanjutkan, yang penting status badan akreditasi sekolah/madrasah tersebut tetap dapat bersikap independen. Catatan Kemendikbud untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia, sekolah yang sudah mendapatkan akreditasi A (amat baik) berjumlah 39.771 sekolah.

Sekolah yang mendapat akreditasi B (baik) berjumlah 87.588 sekolah. Sementara sekolah yang mendapat akreditasi C (cukup) berjumlah 27.408 sekolah.

Adapun, sekolah yang tidak terakreditasi berjumlah 4.058 sekjolah. Muhadjir mengapresiasi positif badan akreditasi sekolah/madrasah (BAN S/M) dan badan akreditasi provinsi sekolah/madrasah (BAP S/M) yang selama ini melaksanakan tugasnya.

BAN S/M dan BAP S/M telah mendapatkan pengakuan dari sejumlah lembaga terutama dalam hal pemanfaatan hasil akreditasi untuk pengambilan kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Namun, Muhadjir merasa kurang. Ia mengajak BAN S/M dan BAP S/M untuk mengevaluasi kembali bagaimana pendidikan yang baik di abad 21 ini.

"Mari kita melakukan refleksi dan perenungan kembali mengenai pendidikan di abad ke-21 ini dan bagaimana peran BAN S/M dan BAP S/M dalam memantau dinamika pendidikan, terutama perubahan peraturan," ujar Muhadjir.

Ia mengingatkan bahwa penilaian akreditasi bukan hanya sebatas memberi label kepada sekolah/madrasah.

Ia berharap program perencanaan dan pengembangan pada setiap satuan pendidikan dapat disesuaikan dengan hasil akreditasi.

Oleh sebab itu, Muhadjir mengimbau agar hasil akreditasi betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk perbaikan atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan itu sendiri.

"Mari kita gunakan data akreditasi menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan ke pemangku kepentingan," ujar Muhadjir.

source : http://nasional.kompas.com/

Sumber https://www.pgrionline.com/