Ujian Kompetensi Keahlian Dalam Rangka Ujian Nasional (Revisi)

Revisi : https://tinyurl.com/_2024


Koordinasi Mutu SMK Melalui Video Conference dengan narasumber: Dr. Junus Simangunsong (Kasi Penilaian Subdit Kurikulum, Direktorat Pembinaan SMK) kali ini dengan topik bahasan : " Ujian Kompetensi Keahlian Dalam Rangka Ujian Nasional". Vicon ini dilaksankan pada hari Kamis, 02 Februari 2017, Pukul 10.00-12.00 WIB.

Salah satu materi adalah Skema Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian SMK sebagai berikut:
  • Kerja sama dengan Institusi Pasangan, dalam hal ini dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan institusi pasangan melakukan uji kompetensi secara bersama-sama dan berorientasi pada standar kualifikasi kompetensi institusi pasangan;
  • LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  • LSP Pihak Kedua (LSP-P2) : LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  • LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  • UKK Mandiri  : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri dengan melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

lebih lengkapnya silahkan baca paparanya sebagai berikut:





Sumber https://www.smk-grobogan.net/