Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2015-2019 disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2015-2019 disusun melalui berbagai proses dan tahapan dengan melibatkan pemangku kepentingan, mempertimbangkan seluruh capaian kinerja pembangunan pendidikan, kesinambungan dan keberlanjutan program serta mengantisipasi masa depan, untuk mendukung pencapaian visi, misi, tujuan strategis dan sasaran strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mewujudkan "Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”.
Sebagai penjabaran dari Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta untuk menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015, maka Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengakomodir Agenda Prioritas (NAWA CITA) dan Prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta prioritas-prioritas lainnya yang menjadi bagian penugasan kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dapat diunduh di sini.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id