Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan bahwa kebijakan zonasi adalah strategi untuk menyelesaikan masalah pendidikan yang kompleks di Indonesia. Jika selama ini pemerintah melakukan pendekatan yang sifatnya makro, maka dengan zonasi, penyelesaian permasalahan pendidikan menggunakan pendekatan mikro di setiap zona.
“Selama ini kita melihat persoalan pendidikan itu terlalu makro, karena makro maka tidak fokus. Tapi nanti kalau sudah diiris menjadi lebih dari 4.800 zona, nanti akan kita selesaikan di masing-masing irisan itu,” demikian disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy pada Taklimat Media RNPK 2019, di Depok, Rabu (13/2/2019).
Melalui pendekatan mikro, Mendikbud meyakini para pemangku kepentingan pendidikan dapat mengidentifikasi sekaligus memberikan solusi permasalahan secara lebih mendalam. Dicontohkannya, isu mengenai distribusi guru, sarana prasarana, maupun sebaran peserta didik yang tidak merata.
Sejalan dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan melalui zonasi, maka Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah perlu melakukan:
1.Pemetaan dan redistribusi guru yang berkompeten dan berkualitas agar dapat merata dalam setiap zona;
2.Peningkatan kualitas guru di seluruh daerah di setiap zona;
3.Pemenuhan dan perbaikan sarana prasarana sekolah; dan
4.Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano, fokus pelaksanaan program Ditjen GTK di tahun 2019 adalah mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di kelas. Pengembangan kompetensi guru akan merujuk pada potret mutu yang sudah cukup spesifik, seperti analisis hasil ujian nasional. Dicontohkannya, jika nilai matematika pada ujian nasional di suatu zona masih rendah, maka para guru di dalam zona tersebut akan berdiskusi tentang strategi peningkatan mutu mata pelajaran matematika di zona tersebut.
“Ada masalah apa? Geometri atau Aljabarnya atau Kalkulusnya? Kan ada guru di zona itu yang pintar materi itu, nanti didiskusikan di MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di zona itu. Jadi namanya peningkatan kompetensi proses pembelajaran,” jelas Dirjen GTK Kemdikbud Supriano.
Melalui pendekatan sistem zonasi, pemerintah akan mendorong pelatihan guru profesional oleh MGMP dan Kelompok Kerja Guru (KKG). “Yang menyiapkan guru inti dan instruktur kabupaten/kota itu Ditjen Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah). Kami di Ditjen GTK yang menyiapkan model pembelajarannya, kemudian unit-unit pembelajaran, bukan modul. Guru inti menjadi fasilitator bersama guru-guru di zona itu,” tuturnya.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id