Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Juknis ini menjadi panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan PPDB di RA, MI, MTs dan MA/MAK di seluruh Indonesia.
Peraturan ini harus dipahami dengan benar oleh semua pengelola RA dan Madrasah. Sebab dari Keputusan inilah mekanisme PPDB diatur secara rinci.
PPDB menjadi agenda tahunan disetiap sekolah/madrasah. Lantaran pada momen inilah mereka akan menerima calon peserta didik baru. Sehingga untuk menarik minat masyarakat madrasah harus memperlihatkan kualitas mutunya.
Isi Juknis PPDB MI MTs MA MAK 2019
Juknis ini memuat berbagai informasi di antaranya adalah sebagai berikut:BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Pengertian
BAB II Tata Cara Peneriamaan Peserta Didik Baru
A. Ketentuan Umum
B. Persyaratan
C. Tata Cara Seleksi
Dan lain sebagainya