Himbauan Buat Ketua MGMP

Revisi : https://tinyurl.com/_2024


baru ini pihak kami mendapatkan pesan singkat lewat Whatsapp yang berasal dari pihak Penma Himbauan Buat Ketua MGMP


Assalaamu'alaikum Sahabat .

Baru-baru ini pihak kami mendapatkan pesan singkat lewat Whatsapp yang berasal dari pihak Penmad yang katanya harap menjadi perhatian bersama.

Isi dari pesan singkat tersebut adalah sebagai berikut;


Himbauan dari pusat
Yth Bpk,Ibu guru ketua MGMP. 

Ini info terkait pembenahan pegawai PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK (Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kontrak), dan Honor (Honor daerah dan Honor Yayasan).

Maka thn 2019 ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan :


  1. Pengawas dituntut pembinaan langsung dan melekat terkait dengan profesionalisme guru, PPG daljab dan sertifikasi guru, baik melalui MGMP maupun langsung.
  2. MGMP menjadi sirkulasi utama pembinaan dan informasi terkait kegiatan peningkatan program pemerintah.
  3. Guru yang tidak mengikuti MGMP dalam 1 bln, maka dihapus dari MGMP.
  4. Guru yang tidak mengikuti MGMP dlm 3 buln dikeluarkan dari SIM PKB.
  5. Guru yg dicoret dari MGMP dan Sim PKB tidak berhak dinilai PKGnya.
  6. Guru yg tidak dinilai PKG nya maka tidak diterbitkan SKTP nya (Surat Keputusam Tunjangan Fungsional) baik negeri atau Swasta.  
  7. Guru yg dicoret dr MGMP dan Simp PKB akan terkendala dlm mengikuti saringan PPPK.
  8. Yang SKTP nya tidak terbit, PNS atau Honor, maka Sertifikasinya Tertunda/ditangguhkan.
  9. Tahun 2019 Guru yang tidak masuk PNS, disaring dlm PPPK dari negeri dan swasta yg tercatat sebagai pegawai honor hingga thn 2018 dg prioritas K2.
  10. Penempatan guru hasil PPPK berdasarkan pada pemetaan pegawai oleh disdik dg data dari Pengawas Kabupaten (PPPK dari Swasta bisa ditempatkan di negeri).
  11. Pegawai PPPK di tugaskan kontrak dan dievaluasi disdik melalui Pengawas dalam PKG, jika kinerja kurang baik bisa diputuskan kontraknya sesuai konduite si pegawai.
  12. Guru yg tidak diizinkan MGMP oleh kepseknya, maka kasek ybs tidak berhak menerbitkan nilai PKG dan SKTP, karena tidak dlm binaan Pengawas maupun MGMP.
  13. Pemberian sertifikasi diproses melalui PPG Daljab dlm wktu 1 thn dengan efektif tatap muka 6 bulan.
  14. PPG Daljab negeri swasta, dilakukan bertahap dan saat ini telah sampai gelombang 3. Yg tercatat dan belum terundang harap berkomunikasi dg Pengurus MGMP atau diknas.
  15. PTK utk Kenaikan pangkat PNS harus melalui seminar di MGMP diketahui dan dilegalisasi oleh Pengawas.


Masih banyak info yang perlu kita ketahui terkait dengan nasib guru thn 2019.

Terimakasih.

Sumber https://www.hanapibani.com/