Salam semangat buat Guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Peraturan ini mulai ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2019 dan berlakuan pada tanggal diundangkan 25 Januari 2019 yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti(jdih.kemdikbud.go.id).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB dan SLB.
Dengan Tujuan Umum BOS Reguler adalah:
- Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia sekolah;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Meningkatkan kkualitas proses pembelajaran di sekolah.
1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua /walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan / atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
- meningkatkan aksebilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
- memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Petunjuk Teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Sekolah dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS Reguler.
Adapun Besaran Alokasi BOS Reguler Berdasarkan Pasal 4 sebagai berikut:
1. BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
2. Besaran Alokasi BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya;
3. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
- SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (Satu) tahun;
- SMP sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juat rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMA sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMK sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (Satu) peserta didik setiap 1 (Satu) tahun.
Tata Cara Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler terdapat di Lampiran I Permendikbud No. 3 Tahun 2019.
Download File klik DISINI
Mekanisme Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ di Sekolah terdapat di Lampiran II Permendikbud
Download File klik DISINI
Mekanisme PBJ sekolah juga dijelaskan pada Pasal 6 sebagai berikut:
1. BOS Reguler yang diterima sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan mekanisme PBJ Sekolah;
2. Mekanisme PBJ sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler 2019, silahkan Download DISINI.
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat semuanya. Salam semangat dan salam satu data.