Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Oeprasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Bantuan Oeprasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1 Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2 Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
3 Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Tugas dan Tanggungjawab Madrasah
- Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;
- Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran;
- Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
- Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
- Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;
- Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
- Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.
Demikian informasi mengenai Juknis BOS Madrasah 2016, mudah-mudahan bermanfaat (NS).