INI SYARAT SEKOLAH BOLEH MENARIK UANG SPP

Revisi : https://tinyurl.com/_2024

Intipendidikan.com - Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,  selamat pagi sahabat IndoINT.com dimanapun berada semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan tak kurang satu apapun.

Dikutip dari laman JPNN,  Kebijakan sejumlah provinsi yang menarik biaya SPP kepada siswa SMA/SMK dinilai wajar.

Pasalnya, ada aturan yang membolehkan sekolah menarik dana dari masyarakat.

"Nggak masalah bila ada pemberlakuan SPP. Ini sudah diatur di Permendikbud yang intinya sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat asalkan tidak memaksa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi di kantornya, Kamis (12/1).

Selain tidak memaksa, lanjutnya, tujuan penarikan dana untuk memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong.

"Saya‎ sudah konsultasi dengan Menkopolhukam untuk jelaskan posisi dan langkah Kemendikbud. Beliau tidak masalah asal resmi dan tidak melanggar undang-undang dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah serta transparan," terangnya.

Seperti diketahui, sejumlah sekolah mera‎sa keberatan karena provinsi memberlakukan SPP untuk siswa SMA/SMK.

Padahal, saat ditangani kabupaten/kota, SPP digratiskan.

Sumber ;(jpnn.com)

Demikian informasi yang kami sampaikan,  Terima kasih atas kunjungnnya.
Sumber https://www.intipendidikan.com/