infoguruku.net. Berikut kami sampaikan informasi terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, professional dan akuntabel. Dalam melaksanakan fungsinya, komite sekolah bertugas untuk:
a. Memberikan Pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
- kebijakan dan program sekolah
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS)
- Kriteria Kinerja Sekolah
- Kriteria fasilitas pendidikan di sekolah dan
- Kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain
b. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik/perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif
c. Mengawas pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah
untuk informasi yang lebih detail terkait dengan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut, anda bisa unduh link berikut ini